Tiga tersangka pengedar zenith/beritabanjarmasin.com |
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan tiga paket jumbo Zenith. Masing-masing paket berisi 1000 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto dalam siaran persnya yang diterima BeritaBanjarmasin.com, Jumat (28/9/2018).
Ketiga pengedar obat daftar G tersebut adalah Kaspul Anwar alias Apul (40) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Kramat, Banjarmasin Timur, Tomi Wijaya alias Tomi (27) warga Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan, dan Rudi alias Udi (41) warga Jalan Trans Kalimantan Samping Komplek Subur Bastari, Alalak Berangas Kabupaten Batola.
“Mereka adalah target operasi kita selama ini. Mereka kita amankan saat melintas di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (21/9/2018) malam," beber Herry.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Banjarmasin. Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian sudah melakukan beberapa tindakan. Mereka bahkan telah berkoordinasi dengan Sat Dit Narkoba Polda Kalsel guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ketiga pelaku akan kita jerat Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 jo pasal 55 KUHP, tentang Kesehatan, karena mengedarkan persediaan farmasi berupa obat, pil jenis Carnophen tanpa izin. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Herry. (edoz/sip)
Posting Komentar